Aurat dalam hukum islam adalah suatu bagian tubuh yang wajib ditutupi,
Syetan selalu mengangkat pandangan Seseorang kearah wanita untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang lain dengannya, sehinggah Salah satu atau kedua-duanya terjatuh dalam fitnah.
Perangkap syetan untuk merusak manusia adalah Wanita, Syetan selalu menghiasi Wanita, baik bagian Depan maupun bagian Belakangnya untuk menarik perhatian Laki-laki, sebab dengan terbukanya aurat wanita, maka wanita dan laik-laki akan menjadi rusak.
Untuk itu wanita harus bisa menutupi auratnya dengan sempurna berpakaian yang sopan, sehingga ketika wanita keluar rumah tidak menimbulkan nafsu yang ditimbulkan oleh bujukan-bujukan syetan.
dan bagi kaum Laki-laki jangan mudah terbujuk oleh rayuan syetan yang terkutuk, karena musuh terbesar ummat muslim saat ini adalah Hawa Nafsu.
Allah SWT berfirman :
Wahai anak cucu adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu, Tetapi pakaian Takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat. (QS al-A'raf/7:26)
Dalam ayat ini diperintahkan laki-laki dan wanita untuk berpakaian menutup Aurat mereka, dan berpakaian yang sopan.
dan batasan menurut hukum fiqih adalah :
1. Laki-laki : mulai dari Pusar kebawah sampai lutut.
2. Wanita : seluruh tubuh, kecuali Muka, telapak tangan, telapak kaki.
dan hukum melihat Aurat adalah Tidak boleh, meskipun sesama jenis (laki-laki melihat Aurat laki-laki lain, begitu juga dengan Wanita).
dan diperbolehkan Melihat Aurat Suami atau Istri sahnya.
Demikian artikel saya semoga bermanfaat.